Regulasi

Bakamla Sawahlunto, sebagai unit operasional dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) di wilayah Sumatera Barat, melaksanakan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga keamanan laut dan keselamatan pelayaran. Regulasi ini mengatur pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan maritim di wilayah Sawahlunto dan sekitarnya. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi acuan bagi Bakamla Sawahlunto:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini menjadi landasan hukum bagi Bakamla dalam melaksanakan tugas pengamanan laut di seluruh wilayah perairan Indonesia, termasuk Sawahlunto. Undang-undang ini mengatur kebijakan nasional terkait kelautan, pengelolaan sumber daya laut, serta perlindungan terhadap ekosistem laut.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran, keselamatan pelayaran, serta pengawasan dan pengendalian terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Sawahlunto berperan dalam pengawasan kapal dan aktivitas maritim untuk memastikan keselamatan pelayaran di wilayahnya.

3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Keamanan Laut
Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan Bakamla sebagai lembaga yang bertugas menjaga keamanan laut. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Bakamla Sawahlunto untuk mengawasi dan menanggulangi ancaman terhadap perairan di wilayahnya.

4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Regulasi ini memberikan pedoman bagi Bakamla Sawahlunto dalam melaksanakan pengawasan terhadap potensi dan sumber daya alam laut di perairan Sawahlunto, serta mencegah praktik ilegal seperti illegal fishing dan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam laut.

5. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 44 Tahun 2014 tentang Keselamatan Pelayaran
Peraturan ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, termasuk standar operasional dan peralatan yang harus dipenuhi oleh kapal. Bakamla Sawahlunto berperan dalam memastikan kapal-kapal yang beroperasi di wilayahnya mematuhi ketentuan keselamatan yang ditetapkan.

6. Keputusan Kepala Bakamla No. 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Patroli Laut
Keputusan ini memberikan pedoman operasional bagi Bakamla Sawahlunto dalam melaksanakan patroli laut. Patroli ini bertujuan untuk memantau aktivitas maritim dan mencegah tindakan ilegal di perairan, serta untuk meningkatkan kehadiran negara di laut.

7. Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Illegal Fishing
Bakamla Sawahlunto mendukung kebijakan pemerintah dalam menanggulangi illegal fishing, salah satu ancaman terbesar bagi kelestarian sumber daya laut. Regulasi ini menjadi pedoman dalam upaya bersama dengan instansi lain untuk memberantas praktik ilegal di perairan Sawahlunto.

8. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), Indonesia, termasuk Bakamla Sawahlunto, berkewajiban untuk menjaga kedaulatan dan keamanan laut sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku. Ini mencakup pengawasan terhadap perbatasan maritim serta pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.

9. Peraturan Daerah Sumatera Barat tentang Pengelolaan Laut dan Pesisir
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem laut di wilayah Sumatera Barat, termasuk Sawahlunto. Bakamla Sawahlunto bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan mengawasi aktivitas maritim yang dapat merusak ekosistem.

10. Peraturan Internal Bakamla tentang Prosedur Operasional
Bakamla Sawahlunto mengikuti prosedur operasional internal yang mengatur setiap langkah yang diambil dalam pelaksanaan tugas, mulai dari patroli hingga penindakan terhadap pelanggaran hukum. Prosedur ini memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Sawahlunto sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaksanakan dengan efektif.

Dengan mematuhi regulasi-regulasi ini, Bakamla Sawahlunto berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia, serta mendukung kelestarian sumber daya laut di wilayah Sawahlunto dan sekitarnya.