Kapal Pengawas: Mencegah Illegal Fishing dan Aktivitas Laut Lainnya


Kapal pengawas adalah salah satu alat yang sangat penting dalam menjaga keamanan perairan Indonesia. Kapal pengawas memiliki peran yang sangat vital dalam mencegah illegal fishing dan aktivitas laut lainnya yang merugikan negara.

Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) RI, Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, kapal pengawas adalah ujung tombak dalam menjaga keamanan laut. “Kapal pengawas merupakan mata dan telinga pemerintah di laut, untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara,” ujar Laksamana Muda Aan Kurnia.

Dengan adanya kapal pengawas, pemerintah dapat lebih mudah melakukan patroli dan pengawasan terhadap perairan Indonesia. Hal ini juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku illegal fishing dan aktivitas laut lainnya.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, M. Zulficar Mochtar, kapal pengawas juga memiliki peran penting dalam melindungi sumber daya kelautan Indonesia. “Dengan adanya kapal pengawas, kita dapat melindungi sumber daya kelautan kita dari eksploitasi yang berlebihan,” ujar M. Zulficar Mochtar.

Selain itu, kapal pengawas juga dapat membantu dalam memantau pergerakan kapal-kapal asing yang mencurigakan di perairan Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi potensi ancaman dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.

Dalam upaya mencegah illegal fishing dan aktivitas laut lainnya, kolaborasi antara berbagai lembaga terkait seperti BAKAMLA, PSDKP, TNI AL, dan Polair sangat diperlukan. Dengan bekerjasama, mereka dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan perairan Indonesia.

Dengan demikian, kapal pengawas memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga keamanan laut Indonesia. Dukungan dan perhatian dari pemerintah serta masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan kapal pengawas dapat beroperasi secara optimal dalam mencegah illegal fishing dan aktivitas laut lainnya yang merugikan negara.